Correct Article 53
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) huruf c harus berada paling sedikit di Daerah Akses Terbatas.
(2) Desain Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori III sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus:
a. memiliki pintu masuk dan keluar dalam jumlah yang sangat terbatas;
b. memberikan Penundaan penyusupan; dan
c. memasang sistem Deteksi apabila tidak dijaga.
(3) Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) huruf b harus ditempatkan dalam Daerah Terproteksi.
(4) Desain Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori II mengikuti desain Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori III sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Daerah Vital yang memiliki potensi bahaya radiologik kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) huruf a harus berada dalam Daerah Terproteksi.
(6) Daerah Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan Daerah Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Your Correction
