Correct Article 52
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Pemegang Izin harus melindungi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir dari Sabotase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Dalam melindungi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir dari Sabotase, Pemegang Izin harus menentukan Daerah Vital berdasarkan potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Your Correction
