Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin harus melindungi Bahan Nuklir dari pemindahan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Pemindahan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bahan Nuklir hilang; dan/atau b. Bahan Nuklir dicuri. (3) Dalam hal terjadi pemindahan secara tidak sah, Pemegang Izin harus melaksanakan inventori fisik darurat dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak peristiwa diketahui.
Your Correction