Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan fasilitas untuk Daerah Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a antara lain: a. berada di dalam Daerah Terproteksi; b. perimeter Daerah Dalam harus dilengkapi dengan sistem tunda aktif dan Deteksi Penyusupan yang mampu: 1. mendeteksi penyusup dan memicu alarm; 2. menampilkan sumber dan lokasi pemicu alarm; dan 3. memberikan pengenalan terhadap personel yang masuk ke Daerah Dalam; c. titik akses ke Daerah Dalam hanya satu; d. titik akses dilengkapi dengan sistem Deteksi dan tunda aktif dan sistem Deteksi radiasi; e. kendali akses personel sebagai berikut: 1. akses hanya diberikan kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi; 2. akses tanpa pengawalan hanya diberikan kepada personel yang telah memiliki tingkat keterpercayaan; 3. akses dengan pengawalan terhadap personel yang belum memiliki tingkat keterpercayaan; f. akses ke Daerah Dalam menerapkan paling sedikit 2 (dua) orang yang terpercaya; g. akses kendaraan dibatasi hanya untuk keperluan pengangkutan Bahan Nuklir atau perawatan sistem Instalasi Nuklir; h. ruangan kokoh yang mampu menahan setiap upaya serangan menggunakan kendaraan darat dan bahan peledak dengan ketentuan: 1. memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan 2. dilengkapi sistem Deteksi dan penghalang aktif untuk penempatan Bahan Nuklir atau target Sabotase; dan i. penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan stasiun alarm cadangan, serta dilaksanakan penjagaan paling sedikit oleh 2 (dua) orang penilai selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Your Correction