Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan Nuklir golongan I harus disimpan atau digunakan di Daerah Dalam. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan I harus memiliki petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif sesuai dengan hasil Kajian Kerawanan. (3) Petugas penjagaan dan patroli harus dilengkapi dengan senjata api.
Your Correction