Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan fasilitas untuk Daerah Terproteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf c antara lain: a. berada di dalam Daerah Akses Terbatas; b. perimeter Daerah Terproteksi dilengkapi dengan sistem Deteksi Penyusupan yang mampu: 1. mendeteksi penyusup dan memicu alarm; dan 2. menampilkan sumber dan lokasi pemicu terjadinya alarm; c. pembatasan jumlah titik akses pada Daerah Terproteksi; d. titik akses dilengkapi dengan sistem Deteksi yang meliputi Deteksi Penyusupan, Deteksi bahan berbahaya, Deteksi radiasi, dan sistem tunda; e. kendali akses personel sebagai berikut: 1. akses hanya diberikan kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi; 2. akses tanpa pengawalan hanya diberikan kepada personel yang telah memiliki tingkat keterpercayaan; 3. akses dengan pengawalan terhadap personel yang belum memiliki tingkat keterpercayaan; f. pembatasan akses kendaraan bermotor ke dalam Daerah Terproteksi; g. penyediaan penghalang atau hambatan kendaraan yang dipasang pada jarak yang tepat untuk mencegah penetrasi kendaraan darat antara akses Daerah Terproteksi dengan ruangan penyimpanan Bahan Nuklir; h. Penghalang Fisik penyimpanan Bahan Nuklir harus mampu menahan setiap upaya pencurian dan Sabotase termasuk penggunaan bahan peledak dengan ketentuan: 1. memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan 2. dilengkapi sistem Deteksi untuk penempatan Bahan Nuklir atau target Sabotase; dan i. penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan dilaksanakan penjagaan paling sedikit 2 (dua) orang penilai selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari. Bagian Kelima Persyaratan Sistem Proteksi Fisik untuk Bahan Nuklir Golongan I
Your Correction