Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan Nuklir golongan II harus disimpan atau digunakan di dalam Daerah Terproteksi. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan II harus memiliki paling sedikit 6 (enam) petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif.
Your Correction