Correct Article 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Persyaratan fasilitas untuk Daerah Akses Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf d meliputi:
a. Penghalang Fisik perimeter dengan memperhitungkan waktu untuk melakukan Penundaan;
b. daerah yang bebas pandang dan dilengkapi dengan sistem pencahayaan yang mampu mendukung Penilaian sistem Deteksi pada kedua sisi Penghalang Fisik perimeter;
c. Penghalang Fisik penyimpanan Bahan Nuklir yang mampu menahan atau menunda setiap upaya pencurian atau penyusupan dengan ketentuan:
1. memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan
2. dilengkapi sistem Deteksi untuk penempatan Bahan Nuklir.
d. Penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan dilaksanakan Penilaian selama 24 jam setiap hari.
Your Correction
