Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan Nuklir golongan III harus disimpan atau digunakan di dalam Daerah Akses Terbatas. (2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan III harus memiliki paling sedikit 4 (empat) petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif.
Your Correction