Correct Article 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Bahan Nuklir golongan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d harus disimpan atau digunakan di daerah yang memiliki paling sedikit kendali akses dan terpantau.
(2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan IV harus memiliki paling sedikit 1 (satu) penjaga.
(3) Penjaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan patroli dan Penilaian terhadap hasil Deteksi secara berkala.
Bagian Ketiga Persyaratan Sistem Proteksi Fisik untuk Bahan Nuklir Golongan III
Your Correction
