Correct Article 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Pemegang Izin harus memberikan akses kepada Kepala Badan untuk memperoleh informasi Sistem Proteksi Fisik dan sistem garda-aman.
Your Correction
