Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus melakukan Penilaian Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (2) Penilaian Budaya Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Budaya Keamanan harus menjadi bagian dari sistem manajemen fasilitas dan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Your Correction