Correct Article 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Pemegang Izin harus membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keamanan kepada seluruh kegiatan organisasi.
(2) Dalam membangun dan menumbuhkembangkan Budaya Keamanan, Pemegang Izin MENETAPKAN:
a. upaya yang dilakukan untuk memastikan terciptanya Budaya Keamanan di lingkungan Instalasi Nuklir;
b. komitmen pengembangan Budaya Keamanan;
c. penanggung jawab pengembangan atau pembina Budaya Keamanan; dan
d. parameter atau kriteria Penilaian Budaya Keamanan.
Your Correction
