Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Pemegang Izin harus melakukan perawatan dan uji fungsi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan untuk semua sistem dan peralatan Proteksi Fisik.
(3) Jangka waktu perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan spesifikasi sistem dan peralatan Sistem Proteksi Fisik.
(4) Pelaksanaan perawatan Sistem Proteksi Fisik harus disusun dalam bentuk laporan pelaksanaan perawatan Sistem Proteksi Fisik.
(5) Uji fungsi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum dan setelah Bahan Nuklir sampai di tapak.
(6) Uji fungsi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terintegrasi, termasuk pelatihan dan kesiapan penjaga dan/atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
(7) Pelaksanaan uji fungsi Sistem Proteksi Fisik harus disusun dalam bentuk laporan pelaksanaan uji fungsi pada saat komisioning untuk dinilai dan diverifikasi.
Your Correction
