Correct Article 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Pemegang Izin harus menyediakan sistem pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, berupa peralatan catu daya darurat yang penting bagi Sistem Proteksi Fisik, yang meliputi:
a. generator set; dan/atau
b. catu daya tidak terputus (uninterruptible power supply).
Your Correction
