Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN dan melaksanakan sistem komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (e) melalui penyediaan: a. Stasiun Alarm Pusat yang digunakan untuk pemantauan dan Penilaian alarm; b. jalur komunikasi antara peralatan alarm dan Stasiun Alarm Pusat; c. jalur komunikasi penilai dengan penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan manajemen fasilitas dengan interval waktu yang dijadwalkan; d. sistem transmisi khusus, redundan, aman, dan beragam untuk komunikasi suara dua arah antara Stasiun Alarm Pusat dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; e. evaluasi upaya administratif dan teknis, termasuk uji sistem komunikasi; f. upaya keamanan untuk komunikasi dua arah antara Stasiun Alarm Pusat dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan g. personel terkualifikasi yang ditempatkan pada Stasiun Alarm Pusat untuk: 1. pemantauan dan Penilaian alarm; 2. inisiasi Respons; dan 3. komunikasi dengan penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan manajemen fasilitas. (2) Stasiun Alarm Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jalur komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan catu daya tidak terputus dan dilindungi dari perusakan, pemantauan yang tidak sah, manipulasi, dan pemalsuan.
Your Correction