Correct Article 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menyelenggarakan pelatihan dan gladi kontinjensi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penyelenggaraan pelatihan dan gladi kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
(3) Materi pelatihan kontinjensi paling sedikit memuat:
a. proteksi radiasi;
b. pengenalan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir;
c. Sistem Proteksi Fisik; dan
d. Rencana Kontinjensi.
(4) Materi gladi kontinjensi paling sedikit memuat:
a. target, ancaman, dan skenario Kejadian Keamanan Nuklir;
b. peran dan tanggung jawab;
c. komunikasi;
d. deskripsi tindakan dalam setiap Kejadian Keamanan Nuklir;
e. dokumentasi dan pelaporan; dan
f. praktik pelaksanaan Rencana Kontinjensi.
(5) Rencana, pelaksanaan dan hasil pelatihan dan/atau gladi kontinjensi harus disampaikan kepada Kepala Badan.
Your Correction
