Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pemegang Izin harus menyusun dan MENETAPKAN Rencana Kontinjensi. (2) Rencana Kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengantisipasi Kejadian Keamanan Nuklir yang meliputi: a. Bahan Nuklir yang hilang; b. pemindahan secara tidak sah; c. Sabotase; d. ancaman orang dalam; e. akses tidak sah ke dalam fasilitas; f. ancaman dari pihak luar; g. serangan jarak jauh; h. serangan udara; i. serangan dari perairan; j. serangan siber; k. penyebaran informasi yang bersifat sensitif; dan l. kejadian di luar kebiasaan pada sistem garda- aman. (3) Rencana Kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. target dan ancaman, serta deskripsi skenario ancaman; b. sumber daya; c. peran dan tanggung jawab; d. kriteria untuk memulai Rencana Kontinjensi dan rencana respons; e. Satuan Perespons Keamanan Nuklir; f. komando, kendali dan komunikasi; g. pelatihan dan evaluasi Rencana Kontinjensi; dan h. Dokumentasi. (4) Rencana Kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disinergikan dengan program kesiapsiagaan nuklir. (5) Format dan isi Rencana Kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction