Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Penghalang Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memiliki karakteristik:
a. mampu memberikan waktu yang cukup bagi penjaga dan/atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir untuk melakukan interupsi;
b. mampu menghambat kendaraan; dan
c. mampu menahan serangan terbuka.
(2) Penghalang Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perimeter harus didukung daerah kosong yang bebas pandang dan dilengkapi dengan pencahayaan yang cukup.
Your Correction
