Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin harus menyediakan sistem Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f berupa Penghalang Fisik yang harus dilengkapi dengan peralatan kendali akses.
Your Correction