Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi:
a. kendali akses untuk personel, barang, kendaraan, dan informasi;
b. sarana teknis dan prosedur untuk mencegah terjadinya manipulasi dan/atau pemalsuan akses;
c. pembatasan akses untuk memperoleh data dan informasi yang sensitif atau rahasia;
d. pembatasan penggunaan pesawat tanpa awak (drone) di tapak; dan
e. pengaturan kewenangan dan penanggung jawab data dan informasi.
(2) Kendali akses dapat berupa peralatan teknis antara lain kunci, kunci terkomputerisasi, dan sistem komputerisasi kendali akses.
Your Correction
