Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peralatan Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi: a. peralatan pemantauan meliputi sensor dan antarmuka dengan penilai; b. peralatan alarm; c. sistem pencahayaan; d. sistem penampil (display); e. sistem komunikasi; f. Stasiun Alarm Pusat; g. stasiun alarm cadangan; h. catu daya listrik; i. sistem garda-aman; j. peralatan Deteksi logam; k. peralatan Deteksi bahan peledak; dan/atau l. peralatan Deteksi radiasi. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan persyaratan daerah Proteksi Fisik. (3) sistem garda-aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i termasuk pelaksanaan inventori Bahan Nuklir.
Your Correction