Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Peralatan Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi:
a. peralatan pemantauan meliputi sensor dan antarmuka dengan penilai;
b. peralatan alarm;
c. sistem pencahayaan;
d. sistem penampil (display);
e. sistem komunikasi;
f. Stasiun Alarm Pusat;
g. stasiun alarm cadangan;
h. catu daya listrik;
i. sistem garda-aman;
j. peralatan Deteksi logam;
k. peralatan Deteksi bahan peledak; dan/atau
l. peralatan Deteksi radiasi.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan persyaratan daerah Proteksi Fisik.
(3) sistem garda-aman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i termasuk pelaksanaan inventori Bahan Nuklir.
Your Correction
