Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menyediakan sistem Deteksi dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e. (2) Sistem Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi peralatan Deteksi dan kendali akses.
Your Correction