Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN dan mendesain daerah Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berdasarkan klasifikasi Bahan Nuklir yang dimanfaatkan dan kategori potensi bahaya radiologik di Instalasi Nuklir dan selama pengangkutan.
(2) Klasifikasi Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bahan Nuklir golongan I;
b. Bahan Nuklir golongan II;
c. Bahan Nuklir golongan III; dan
d. Bahan Nuklir golongan IV.
(3) Kategori potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kategori I;
b. kategori II;
c. kategori III; dan
d. kategori IV.
(4) Daerah Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Daerah Dalam;
b. Daerah Vital;
c. Daerah Terproteksi; dan
d. Daerah Akses Terbatas.
(5) Klasifikasi Bahan Nuklir dan kategori potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
