Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c harus memiliki tingkat keterpercayaan yang memadai.
(2) Penilaian tingkat keterpercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan dokumen;
b. wawancara;
c. tes psikologi;
d. survei lingkungan tempat tinggal atau lingkungan kerja;
e. pengamatan perilaku selama bekerja; dan
f. pengamatan perilaku melalui media sosial.
(3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kartu identitas, berupa KTP dan/atau Paspor;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran atau sejenisnya;
d. surat keterangan catatan kepolisian;
e. surat keterangan dari tempat bekerja terdahulu, apabila sebelumnya pernah bekerja; dan
f. daftar riwayat hidup.
(4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap pegawai baru.
(5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengalaman kerja;
b. kondisi keuangan;
c. latar belakang dan kondisi keluarga; dan
d. keikutsertaan dalam organisasi kemasyarakatan dan/atau organisasi politik.
(6) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh lembaga yang kompeten dan terlatih, secara berkala atau sewaktu-waktu terhadap petugas Proteksi Fisik sesuai dengan tingkat kewenangan dan akses petugas Proteksi Fisik.
Your Correction
