Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan pemasangan dan peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik;
b. melakukan perawatan, uji fungsi, dan perbaikan peralatan Sistem Proteksi Fisik;
c. mengevaluasi penggunaan peralatan Sistem Proteksi Fisik; dan
d. memberikan informasi kondisi dan masukan terkait perbaikan atau peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik kepada manajer keamanan.
Your Correction
