Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b bertanggung jawab untuk: a. mengoperasikan Stasiun Alarm Pusat; b. menjaga komunikasi dengan penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; c. melakukan pengamatan terhadap sistem Deteksi secara terus menerus; d. melakukan Penilaian hasil Deteksi selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu; e. melakukan Penilaian terhadap hasil Deteksi secara berkala sebelum pemusnahan; f. meminta bantuan kepada penjaga dan/atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir apabila terjadi Kejadian Keamanan Nuklir; g. melaporkan hasil pengamatan kepada manajer keamanan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; h. mendokumentasikan identitas orang yang dicurigai; dan i. merekomendasikan penggantian alat pemantau Proteksi Fisik yang sudah tidak layak pakai.
Your Correction