Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Manajer keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi:
a. pendidikan paling rendah diploma tiga;
b. pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun dalam bidang pengamanan nuklir;
c. telah mengikuti pelatihan yang memuat materi desain dan evaluasi Sistem Proteksi Fisik yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
d. telah mengikuti pelatihan keamanan gada utama atau manajemen keamanan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Penjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi:
a. pendidikan paling rendah sekolah menengah atas;
dan
b. telah mengikuti:
1. pelatihan dasar pengamanan atau gada pratama yang dibuktikan dengan sertifikat untuk penjaga;
2. pelatihan dasar yang memuat proteksi radiasi, Proteksi Fisik, dan Rencana Kontinjensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan; dan
3. pelatihan penyelia keamanan atau gada madya yang dibuktikan dengan sertifikat khusus untuk komandan regu; dan
c. telah lulus ujian bagi penjaga daerah terproteksi yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dari Kepala Badan.
(3) Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang meliputi:
a. pendidikan paling rendah diploma tiga atau pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai petugas Proteksi Fisik ; dan
b. telah mengikuti pelatihan yang memuat materi:
1. pengoperasian peralatan pemantau Proteksi Fisik;
2. Proteksi Fisik; dan
3. Rencana Kontinjensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
c. telah lulus ujian bagi penilai yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dari Kepala Badan
Your Correction
