Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan pejabat yang ditunjuk Pemegang Izin sebagai pejabat yang memiliki kewenangan sumber daya dan bertanggung jawab pada tapak atau Instalasi Nuklir.
(2) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk:
a. menyusun mekanisme untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia mengenai Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir;
b. memberikan pelatihan terhadap petugas Proteksi Fisik;
c. menentukan pembagian daerah untuk tindakan Proteksi Fisik;
d. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sistem Proteksi Fisik baik secara berkala maupun bila terjadi perubahan Kajian Kerawanan;
e. menyusun Rencana Kontinjensi untuk mengantisipasi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir dan Sabotase terhadap Instalasi Nuklir atau Bahan Nuklir;
f. melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan Proteksi Fisik;
g. memastikan efektivitas penerapan Sistem Proteksi Fisik dengan memberikan prioritas terhadap Budaya Keamanan; dan
h. mengidentifikasi sistem keamanan siber yang digunakan dan potensi serangan siber.
Your Correction
