Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertanggung jawab untuk: a. menjamin penerapan Sistem Proteksi Fisik; b. menyediakan sumber daya Sistem Proteksi Fisik yang diperlukan; c. melaporkan kepada Kepala Badan dan instansi terkait lainnya apabila terjadi: 1. Sabotase, 2. pemindahan secara tidak sah, 3. kejadian dalam pengangkutan Bahan Nuklir, atau 4. setiap perubahan di Instalasi Nuklir atau Bahan Nuklir, yang dapat memengaruhi penerapan Sistem Proteksi Fisik.
Your Correction