Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dalam bentuk dokumen rencana Proteksi Fisik.
(2) Dokumen rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian tentang:
a. pendahuluan;
b. Kajian Kerawanan;
c. organisasi Sistem Proteksi Fisik;
d. desain dan pembagian daerah Proteksi Fisik;
e. sistem Deteksi;
f. sistem Penundaan;
g. sistem Respons;
h. sistem pendukung;
i. perawatan dan uji fungsi;
j. Budaya Keamanan;
k. kerahasiaan informasi;
l. evaluasi Sistem Proteksi Fisik; dan
m. Dokumentasi.
(3) Format dan isi rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
