Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Produsen Data telah memiliki perangkat keras pengumpulan data dan sudah dilakukan proses perawatan dan kalibrasi secara kontinu;
b. Produsen Data telah memiliki perangkat lunak pengelolaan data spasial dan sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu;
c. Wali Data telah memiliki perangkat lunak pengelola basis data spasial dan sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu;
d. Wali Data telah memiliki perangkat keras untuk pengelolaan DG dan IG serta sudah dilakukan proses pemutakhiran secara kontinu;
e. Badan telah memiliki geoportal yang terhubung dengan Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
f. Badan telah memiliki aplikasi pemanfaatan DG dan IG dan telah dilakukan proses pengembangan secara kontinu; dan
g. Badan telah memiliki skema pengamanan DG dan IG.
Your Correction
