Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penyelenggaraan IG; b. rencana kerja Badan yang memuat penyelenggaraan IG; c. prosedur operasional standar mengenai penyelenggaraan IG; d. alokasi anggaran untuk penyelenggaraan IG; dan e. proses manajemen kualitas DG dan IG, di Badan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction