Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. kebijakan;
b. kelembagaan;
c. teknologi;
d. standar DG dan IG; dan
e. sumber daya manusia.
(2) Pembangunan infrastruktur IG dilaksanakan oleh Badan.
(3) Wali Data mengoordinasikan pelaksanaan reviu dan evaluasi terhadap infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
