Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IGT yang disebarluaskan melalui geoportal Badan harus dalam format siap akses dan disertai metadata. (2) Wali Data menyebarluaskan IGT sesuai dengan klasifikasi IGT. (3) Klasifikasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. IGT internal Badan; dan b. Rencana Induk Penyelenggaraan IG nasional.
Your Correction