Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Untuk menjamin ketersediaan IGT, Wali Data membuat Duplikat IGT.
(2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. karya cetak; dan/atau
b. karya rekam.
(3) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diautentikasi oleh Wali Data.
(4) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk:
a. bahan perpustakaan; dan
b. arsip
(5) Duplikat IGT untuk bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada:
a. lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Perpustakaan Badan.
(6) Duplikat IGT untuk arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada:
a. lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. record center Badan; dan
c. Produsen Data yang melakukan pengumpulan IGT tersebut.
Your Correction
