Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Pengamanan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan upaya untuk melindungi IGT dari berbagai hal yang dapat menghilangkan, merusak, dan/atau tindakan yang tidak diinginkan dari pengguna yang tidak berhak.
(2) Pengamanan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. IGT; dan
b. sarana dan prasarana penyimpanan IGT.
Your Correction
