Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Media penyimpanan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. media penyimpanan digital; dan
b. media penyimpanan analog.
(2) Media penyimpanan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. komputer;
b. peladen (server);
c. penyimpan data (storage);
d. media penyimpanan berbasis komputasi awan (cloud); dan/atau
e. bentuk media penyimpanan digital lainnya.
(3) Media penyimpanan analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa lemari, rak, dan/atau media penyimpanan analog lainnya.
Your Correction
