Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
Produsen Data menyampaikan IGT yang telah melalui proses pengendalian kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Wali Data.
Your Correction
