Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Data melakukan pengendalian kualitas dan evaluasi kualitas terhadap IGT yang telah dikumpulkan dan diolah. (2) Pengendalian kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui evaluasi proses pengumpulan dan pengolahan IGT.
Your Correction