Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Data melakukan Pemutakhiran IGT. (2) Pemutakhiran IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap terjadi perubahan dan/atau pada jangka waktu tertentu. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perubahan terhadap bentuk geometri, data atribut, dan/atau tingkat ketelitian data.
Your Correction