Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Dalam pengumpulan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Produsen Data menggunakan standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan spesifikasi produk data yang disusun berdasarkan standar data yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Your Correction
