Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unit kerja yang bertugas di bidang data dan informasi. (2) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unit kerja di Badan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction