Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Wali Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unit kerja yang bertugas di bidang data dan informasi.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b merupakan unit kerja di Badan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
