Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Badan menyelenggarakan IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran.
(2) IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran dihasilkan berdasarkan:
a. DG;
b. IGD;
c. IGT; dan
d. data lainnya yang diperlukan.
(3) Lingkup IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
