Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan menyelenggarakan IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran. (2) IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran dihasilkan berdasarkan: a. DG; b. IGD; c. IGT; dan d. data lainnya yang diperlukan. (3) Lingkup IGT pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction