Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan untuk kegiatan penggunaan: a. uji tak rusak menggunakan Sumber Radiasi Pengion mobile atau portabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf p angka 6 huruf a); b. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf p angka 7; c. penanda dan/atau perunut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf p angka 8; dan/atau d. mengupengukuran (gauging) menggunakan Sumber Radiasi Pengion portabel dan/atau mobile sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf p angka 9 huruf a), Pelaku Usaha Ketenaganukliran harus memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan Zat Radioaktif. (2) Persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan Zat Radioaktif.
Your Correction