Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
(1) Kepala Badan menolak perbaikan dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) apabila:
a. Pelaku Usaha Ketenaganukliran tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8);
atau
b. perbaikan yang disampaikan Pelaku Usaha belum memenuhi penilaian persyaratan izin.
(2) Dalam hal perbaikan dokumen persyaratan izin ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Ketenaganukliran dapat mengajukan kembali permohonan izin.
Your Correction
