Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
(1) Untuk jenis kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang menggunakan Sumber Radioaktif, persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus dilengkapi dengan komitmen penanganan akhir Sumber Radioaktif berupa surat jaminan finansial untuk:
a. pengembalian limbah Sumber Radioaktif ke negara asal; atau
b. Pelimbahan Sumber Radioaktif ke pusat pengelolaan limbah radioaktif di Badan Pelaksana yang melaksanakan tugas pengelolaan limbah Radioaktif.
(2) Ketentuan mengenai komitmen penanganan akhir Sumber Radioaktif berupa surat jaminan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penanganan akhir Sumber Radioaktif dalam subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
