Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b, Pelaku Usaha Ketenaganukliran yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h sampai dengan huruf o, dan huruf p angka 4 sampai dengan angka 20 harus mengajukan permohonan izin dengan melampirkan dokumen persyaratan izin melalui Sistem OSS.
(2) Dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. norma, standar, prosedur dan kriteria pemenuhan Perizinan Berusaha subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan
b. persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan Zat Radioaktif.
Your Correction
