Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Ketenaganukliran yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h sampai dengan huruf o, dan huruf p angka 4 sampai dengan angka 20 harus mengajukan permohonan izin dengan melampirkan dokumen persyaratan izin melalui Sistem OSS. (2) Dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi: a. norma, standar, prosedur dan kriteria pemenuhan Perizinan Berusaha subsektor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan b. persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan Zat Radioaktif.
Your Correction