Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah izin untuk kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan, Pemegang Perizinan Berusaha kegiatan operasi wajib: a. menghentikan seluruh kegiatan terhitung sejak izin kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan; dan b. melaksanakan kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen persyaratan izin kegiatan dekomisioning.
Your Correction