Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
Current Text
Setelah izin untuk kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan, Pemegang Perizinan Berusaha kegiatan operasi wajib:
a. menghentikan seluruh kegiatan terhitung sejak izin kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan; dan
b. melaksanakan kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen persyaratan izin kegiatan dekomisioning.
Your Correction
