Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan menolak perbaikan dokumen persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) apabila: a. Pelaku Usaha Ketenaganukliran tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8); atau b. perbaikan yang disampaikan Pelaku Usaha Ketenaganukliran belum memenuhi penilaian persyaratan izin. (2) Dalam hal perbaikan dokumen persyaratan izin ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha Ketenaganukliran dapat mengajukan kembali permohonan izin. (3) Dalam hal perbaikan dokumen persyaratan izin ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk tahapan kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion, Pelaku Usaha Ketenaganukliran wajib mengajukan kembali permohonan izin.
Your Correction